FAQ - Akuntan Beregister

Akuntan Beregister adalah: seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri. Bukti Akuntan Beregister adalah piagam Register Negara Akuntan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI.

Registrasi Akuntan Beregister dilakukan secara online melalui portal Kementerian Keuangan dengan alamat: Portal Registrasi RNA (kemenkeu.go.id)

Dokumen yang dipersyaratkan:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotokopi bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi;
  3. fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi yang masih berlaku;
  4. surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi (min. 3 tahun);
  5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  6. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.

Akuntan yang telah terdaftar pada register negara akuntan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara harus melakukan registrasi ulang. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang, piagam register negara akuntan dinyatakan tidak berlaku sampai dengan yang bersangkutan melakukan registrasi ulang.

Register Negara Akuntan (RNA) perlu diregistrasi ulang adalah yang dimulai dengan huruf D, misal: D-123. Register yang dimulai dengan huruf RNA, misal: RNA 123, tidak perlu diregistrasi ulang.

Registrasi ulang dilakukan oleh anggota secara online melalui portal Kementerian Keuangan dengan alamat: Portal Registrasi RNA (kemenkeu.go.id)

Dokumen yang dipersyaratkan:

  1. fotokopi piagam register negara akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam register negara akuntan;
  2. surat pengakuan kompetensi akuntan profesional yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan (sertifikat CA);
  3. fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku; dan
  4. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.

Jika piagam register negara akuntan hilang dan tidak ada kopinya, maka dapat dibuatkan surat pernyataan kehilangan dengan mencantumkan nomor register yang lama. Jika lupa nomor yang lama, IAI dapat membantu mencarikan nomor yang lama, tetapi jika tidak ditemukan, silakan menghubungi PPPK Kemenkeu RI.

Registrasi ulang tidak dikenakan biaya apapun.

Piagam Akuntan yang diberikan dalam versi cetak yang diterbitkan setelah berlakunya PMK no. 25/PMK.01/2014 (sebelum berlaku versi digital) tidak dapat dicetak kembali.

CA bukan istilah baru untuk menggantikan Akuntan Beregister. Akuntan Beregister juga bukan berarti otomatis menjadi CA.

CA diterbitkan oleh IAI bagi seseorang yang telah lulus ujian akuntan profesional dan memenuhi kompetensi CA dan dibuktikan dengan sertifikat CA, sedangkan Akuntan Beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan dibuktikan dengan piagam Akuntan Beregister.

Anggota yang melakukan registrasi ulang melalui IAI dan piagam registrernya diterbitkan sebelum diberlakukannya piagam digital dapat menyampaikan formulir permintaan pengiriman piagam kepada IAI yang dapat diunduh melalui : http://keanggotaan.iaiglobal.or.id/info_rna/home dengan ketentuan status keanggotaan harus aktif dan biaya pengiriman ditanggung anggota. Biaya pengiriman untuk pulau Jawa sebesar Rp.25.000 dan luar pulau Jawa sebesar Rp.50.000 .

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666